Pemkot Surabaya terus gencarkan antisipasi penyebaran Covid-19. Tertanggal 18 Juni 2021 Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 443/6745/436.8.4/2021.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat mobilitas atau perjalanan pekerja / karyawan yang keluar masuk Kota Surabaya.
Berikut 5 point yang menjadi ketentuan dalam surat edaran tersebut :
Point pertama para pengusaha diminta agar segera mendata karyawannya yang melakukan perjalanan keluar masuk kota Surabaya.
Point kedua terkait point pertama maka para pengusaha dihimbau untuk meminta hasil swab test PCR secara rutin, apabila terdapat pekerja yang dinyatakan positif menderita Covid-19, maka pengusaha diwajibkan untuk menutup sementara tempat kerja dan selanjutnya agar segera melakukan penelusuran kontak erat di lingkungan pekerja bertugas serta melakukan swab test PCR ulang. Menerapkan ketentuan work from home (WFH) bagi pekerja yang melakukan perjalanan dari luar kota yang masuk ke Kota Surabaya pada saat mengalami gejala sakit. Serta tidak memberlakukan kebijakan berupa pemberian hukuman bagi pekerja yang tidak masuk karena sakit, dan pemberian insentif berbasis kehadiran.
Point ketiga setiap pengusaha di Kota Surabaya diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point1 dan point 2 kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melalui Lurah atau Camat.
Point keempat setiap pengusaha di Kota Surabaya diharapkan untuk tetap mengoptimalkan fungsi dan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mandiri pada tempat usaha.
Point kelima Camat melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan point pertama hingga keempat kepada tempat usaha di wilayah kerjanya.
Semua dilakukan untuk melindungi perusahaan serta pekerja. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini karena gejalanya berbeda. Alangkah bijaknya kita bergotong royong menjaga kota, “ kata Eri.