Berikut merupakan identitas dari 5 polisi Polreatabes Surabaya yang ditangkap oleh Paminal Polri karena kasus penyalahgunaan Narkoba.
Teedengar Kabar oknum polisi ditangkap karena narkoba di Surabaya benar adanya.
Polisi akhirnya buka suara terkait penangkapan itu.
Lima anggota polisi di Kota Pahlawan itu ditangkap.
Dua diantaranya bahkan merupakan Kepala Unit (Kanit Narkoba).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Isir menyebut, para polisi ‘nakal’ itu ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri di Surabaya.
Penangkapan dilakukan Paminal Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jatim yang dilakukan di sebuah kamar Hotel Midtown Ngagel, Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown,” papar Kapolrestabes kepada wartawan, Jumat (30/4/2021) malam.
Isir menyebutkan, jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
“Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi,” terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Iidik I dan kanit Iidik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS dan Brigadir S.
Sedangkan tiga warga sipil yang bersama mereka adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, ungkapnya, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu anggota polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
“Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya,” tambah Isir seperti dikutip dari narkoba-diamankan”
Lebih lanjut Isir menegaskan, bahwa pihaknya juga memastikan proses hukum kepada delapan orang tersebut, tak terkecuali lima polisi yang ikut ditangkap itu.
“Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundaknya tersebut.