KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Seorang Cewek berusia 28 tahun bernasib tragis, setelah nekat ganti hutanh dengan hubungan badan
Kembali terkadi Aksi gelap mata pemuda 28 tahun. Cekik ceweknya hingga tewas gara-gara menolak melakukan hubungan badan.
Berdasarkan informasi Pelaku menyebutkan bahwa korban memiliki utang 7 juta. Namun korban disebut tak kunjung mau membayarnya.
Kemudian Untuk melunasi utang tersebut pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun korvban menolaknya. Pelaku jadi naik pitam dan gelap mata langsung menghabisi nyawa korban.
Begini Kronologi Lengkapnya
Jasad perempuan yang ditemukan membusuk di rumah daerah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, merupakan korban pembunuhan.
Korban dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah itu karena menolak berhubungan seks. Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan.
“Tidak sampai 7 jam setelah mayat ditemukan, pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kade mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 18 April 2021, malam hari.
Saat itu, IM (28) selaku anak angkat pemilik rumah sedang sendirian di rumah tersebut. Ibu angkat IM sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
IM mengajak teman perempuannya berinisial B (22) ke rumahnya. IM mengaku, B mempunyai hutang Rp 7 juta kepadanya.
Namun B selalu menolak untuk membayar hutang itu.
Sebagai penggantinya, IM mengajak B untuk berhubungan seks. Namun, B menolak.
“Pelaku minta hubungan badan tidak mau. Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit,” kata Budiyarta.
B tewas seketika. Jasadnya kemudian dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.
Demikian informasi seorang cewek yang tewas dicekik pacarnya.
Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat 23 April, dalam keadaan sudah membusuk.
Budiyarta mengatakan, IM dijerat pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikian informasi seorang cewek yang tewas dicekik.(*)