Rekomendasi

Paling Populer

Trending, Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Mudik

Larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini akhirnya diperpanjang, hal ini disebabkan karena beberapa faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal penanganan Wabah covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran. Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

 

1. Aturan dibuat untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk

IDN Times/Imam Rosidin

Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” tulis SE itu lagi.

BacaSaja  Ugal Ugalan saat Bagikan Takjil , Puluhan Kendaraan Di Amankan Ditlantas Polda Sulsel

 

2. Pemerintah larang mudik Lebaran agar tak ada lonjakan kasus COVID-19

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin,” katanya.

 

3. Jokowi: Jika mudik tak dilarang, kasus COVID-19 per hari bisa 140 ribu