KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Ia mengatakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kepolisian agar membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
“Jadi nantinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan dahulu oleh petugas,” katanya.
Ia menegaskan layanan penitipan kendaraan bermotor selama musim mudik Lebaran tidak dipungut biaya atau gratis. Harapannya masyarakat tetap tenang meninggalkan kendaraannya meski melakukan perjalanan mudik
Tidak hanya itu, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut dinilai mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama musim mudik Lebaran.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota memberikan kemudahan dengan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut di beberapa lokasi seperti kantor Polsek seperti Polsek Ciledug, Cipondog, Pinang, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Neglasari, Benda, Batuceper, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.