KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Bacasaja.co.id LH (21), Peria pengangguran ini lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di rumahnya kampung pasir ,Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Jum’at (19/03/2021).
“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip bening yang disembunyikan tersangka di sela-sela rumah,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/3/2021).
Petugas kemudian menyisir rumah tersangka hingga petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu, kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka LH kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Wahyu, tersangka masih dimintai keterangan terkait asal barang dan wilayah peredarannya.
“Saat di minta keterangan tersangka akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik adalah miliknya,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Atas perbuatannya, tersangka LH bakal di dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.