KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
TEMPO.CO, Jakarta – Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito menanggapi tentang Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurut dia, aturan tersebut berpotensi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak independen karena tidak memiliki pengawas.
“Kalau kecurigaan itu (OJK ) bisa saja karena dia menerima sesuatu dari lembaga yang fragile untuk melakukan penyimpangan atau koruptif, karena menerima uang atau pendapatan dari lembaga tersebut,” kata Ratno Lukito pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia berharap pemerintah tidak membuat OJK menjadi one autonomous dominant body. “Sedangkan pemerintah menginginkan seperti itu kalau saya baca dari pendapat tertulis yang disampaikan ke DPR RI ketika hendak pengesahan UU PPSK,” kata dia.
Menurut dia, setiap lembaga pemerintah harusnya memiliki komisi pengawas terhadap penyimpangan moral atau etik. Tapi, OJK memiliki lembaga tersebut.
“Itu kan ada poin nomor 2, itu pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sementara OJK nyatanya tidak dilengkapi dengan badan pengawas (atau) komisi khusus badan pengawas terhadap OJK. Jadinya, dia ya sak karepe dewe (semaunya sendiri),” ujar Ratno, sapaannya. “Kemungkinan itu (OJK tidak independen) bisa terjadi bahwa OJK akan bertindak semaunya sendiri karena tidak ada bahan pengawasnya.”
Tempo mencoba menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan terkait hal ini. Namun, belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, UU PPSK disahkan pada 15 Desember 2022 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya.