KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Gerak cepat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau bisa disingkat dengan PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya benar benar membuahkan hasil maksimal, perbuatan bejat pelaku pencabulan pun akhirnya berhasil diringkus.
Diketahu adalah seorang Pria berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya, dibekuk polisi karena mencabuli keponakannya selama empat tahun. Perbuatan bejatnya terhenti setelah dia diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Jadi pelakunya adalah kakak dari ayah korban KA, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama empat tahun kepada keponakannya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (15/10/2022).
Mirzal mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka melakukan perbuatan bejat kepada korban itu, baik di rumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA,” ucap Mirzal.
Mirzal menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut.
“Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming uang kepada korban antara Rp 10 ribu sampai Rp 200 ribu setiap akan melakukan cabul tersebut,” ungkap Mirzal.
Namun, untuk menutupi aksinya bejatnya tersangka selalu pakde mengancam ke korban untuk tidak menceritakan perbuatan cabul tersangka kepada siapapun termasuk ibunya.
Hal ini terungkap, kata AKBP Mirzal, ketika kakak daripada korban melihat percakapan yang terjadi antara si korban dengan pakdenya ada hal-hal yang tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban sehingga si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap sang adik.
“Akhirnya ditanya kepada korban. Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde,” jelas Mirzal.
Lantas kakaknya melaporkan kejadian tersebut, di Polrestabes Surabaya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung direspon anggota bergerak cepat serta berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian yang bersangkutan KST kita ringkus.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.