• Terbaru
  • Tren
  • Semua
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

September 17, 2023

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Pohon Produktif di Mapolda Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Pohon Produktif di Mapolda Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Tanam Pohon Produktif di Mapolda, Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Tanam Pohon Produktif di Mapolda, Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Dan  Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Dan  Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026

Juli 12, 2026

Kapolda Sumsel Beserta Forkopimda Sambut Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026

Juli 12, 2026

Kapolda Sumsel Beserta Forkopimda Sambut Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026

Juli 12, 2026

Kapolda Sumsel Beserta Forkopimda Sambut Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Juli 12, 2026

Kapolda Sumsel Beserta Forkopimda Sambut Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Juli 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
BacaSaja
  • Beranda
  • Berita Polisi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Trending Topik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
BacaSaja
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Polisi

Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

oleh admin
September 17, 2023
di Berita Polisi
0
Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Kota Malang– Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers (15/9/2023).

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kec. Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,”terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

BacaSaja  Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Dan Amankan Ratusan Ribu Pil Koplo

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”tegas Kompol Danang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share201Tweet126Share50
admin

admin

  • Tren
  • Komentar
  • Terbaru

KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat

April 24, 2021

Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya

April 13, 2021

Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel

April 13, 2021

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Pohon Produktif di Mapolda Dukung Ketahanan Pangan

0
Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

0
Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

0

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Pohon Produktif di Mapolda Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Pohon Produktif di Mapolda Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2026

Kapolda Sumsel Tanam Pohon Produktif di Mapolda, Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan

Juli 13, 2026
BacaSaja

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Selamat Datang Kembali!

Login ke akun anda di bawah ini

Lupa Password?

Buat Akun Baru!

Mengisi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Mengambil kata sandi anda

Silakan masukkan username atau alamat email untuk me-reset password anda.

Log In
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701