Spesialis melakukan kejahatan dengan mencuri motor akhirnya berhadapan dengan petugas Polisi Di Kendari
Satuan Gerak Cepat penanganan tindak Kriminal Tim Buser 77 Polres Kendari kembali berhasil menangkap pelaku spesialis Pencurian Motor (Curanmor) yang beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun nama Pelaku diketahui bernama Pasdar (24) tahun, ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 18 Maret 2021 malam.
Disisi lain , Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan spesialis Curanmor di Kos-kosan. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita 13 barang bukti (BB) sepeda motor dari hasil curian tersebut.
“Dari 30 TKP itu terbanyak lokai pencuriannya di Kota Kendari yaitu di Anduonohu dan Baruga. Rata-rata tempat pelaku curi motor itu di kos-kosan dan beraksi saat malam hari saat ditinggal tidur oleh pemiliknya,” ujar Didik Rabu (24/3/2021).
Lanjut penjelasan Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, terungkap pelaku ternyata berstatus residivis yang pernah masuk penjara di Lapas Kendari karena kasus Curanmor.
Dalam penangkapan itu, Didik juga mengungkap modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku mencuri dengan cara menyasar kos-kosan pada malam hari dan mencari sepeda motor yang sedang di parkir. Ketika dia sudah rasa aman, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mencabut soket dan membobol stop kontaknya. Setelah berhasil, motor tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Didik.
Selain menangkap pelaku Curanmor, lanjut Didik, tim Buser 77 Polres Kendari juga mengamankan 4 orang penadah membeli hasil motor curian.
Dia menyebut, penadah dan pelaku telah bekerja sama sebelumnya dalam kasus Curanmor tersebut.
“Jadi memang ternyata penadah dan pelaku sudah ada koordinasi. Pelaku akan curi motor kalau ada permintaan dari para penadah ini. Motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ketika dijual, motor itu tanpa ada surat-suratnya. Daerah terbanyak motor itu dijual ke Morosi,” ungkap Didik.
Kini pelaku dan belasan sepeda motor hasil curian itu telah diamankan di Polres Kendari untuk dijadikan sebagai barang bukti guna proses pemeriksan lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Didik.