Pengguna Sabu di kendari akhirnya kembali berhasil dibekuk oleh satresnarkoba Polres Kendari, Kali ini Anggota Polisi Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari,Minggu 31/1/2021
Disisi lain Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku berinisial IR (28) seorang wiraswasta berhasil diamankan dengan sekitar pukul 21.00 WITA tepatnya di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Info yang didaparkan adalah Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 500 gram.
âKemudian kita lanjutkan penggeladahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti sabu 500 gram lebih. Jadi total barang bukti seberat 1,21 kg sabu,â ujarnya.
Didik menuturkan, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya dengan sistem tempel. Dari pengakuan tersangka, IR telah mengedarkan sebanyak 500 gram dan telah terjual habis.
âYang 500 gram itu sudah di edarkan di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,â ucapnya.
Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.











