Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota telah resmi beroperasi, Senin (3/7/2023).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto mengatakan, kantor pelayanan terpadu itu terletak di Gedung Polresta Malang Kota atau tepatnya berada di Ruang SKCK Lama.
“Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota telah resmi beroperasi. Dengan beroperasinya kantor tersebut, tentunya makin mempermudah masyarakat. Karena masyarakat tidak perlu repot, semua layanan kepolisian tersentralisasi menjadi satu,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (3/7/2023).
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota memiliki berbagai jenis layanan.
“Jenis layanan yang tersedia adalah SKCK dan perizinan, perpanjangan SIM, SPKT, serta konseling dan pengaduan,” tambahnya.
Untuk jam operasional Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota, yaitu Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Kemudian untuk hari Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
“Khusus untuk layanan SPKT, tetap beroperasi 24 jam. Apabila Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota telah tutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan SPKT yang berada di Gedung Command Center Polresta Malang Kota,” terangnya.
Dirinya menerangkan, bahwa di hari pertama operasional Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota tersebut, animo masyarakat sangat tinggi.
“Dari hasil monitoring hari pertama ini, animo masyarakat terbilang tinggi. Tercatat, ada sekitar 150 lebih pemohon yang melakukan pengurusan di unit pelayanan SKCK, SPKT, serta perpanjangan SIM, dan kami layani secara optimal,” jelasnya.
Dirinya pun menambahkan, meski hasil evaluasi di hari pertama operasional secara keseluruhan sudah bagus, namun tetap masih ada catatan yang perlu dibenahi.
“Yaitu, terkait penambahan tempat bermain anak dan pojok baca. Kami akan segera melengkapinya. Sehingga ke depan, masyarakat semakin nyaman saat mengurus layanan kepolisian di Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota,” pungkasnya.