• Terbaru
  • Tren
  • Semua
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Ungkap Sabu 44,7 Kg Polrestabes Surabaya Terima Apresiasi Kapolda Jatim

Desember 29, 2021

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

Juli 9, 2026

Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

Juli 9, 2026

Beberapa Hal Yang Diketahui saat Polisi Geledah Kafe ‘de’Clan’ Cipete Terkait 3 Perkara

Juli 9, 2026

Beberapa Hal Yang Diketahui saat Polisi Geledah Kafe ‘de’Clan’ Cipete Terkait 3 Perkara

Juli 9, 2026

Sebanyak 7 Hal Diketahui saat Polisi Geledah Kafe ‘de’Clan’ Cipete Terkait 3 Perkara

Juli 9, 2026

Sebanyak 7 Hal Diketahui saat Polisi Geledah Kafe Cipete Terkait 3 Perkara

Juli 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
BacaSaja
  • Beranda
  • Berita Polisi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Trending Topik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
BacaSaja
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Uncategorized

Ungkap Sabu 44,7 Kg Polrestabes Surabaya Terima Apresiasi Kapolda Jatim

oleh admin
Desember 29, 2021
di Uncategorized
0
529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Kapolda Jatim Apresiasi Polrestabes Surabaya yang Berhasil Ungkap 44,7 Kg Sabu Sabu*

Surabaya.
H-2 Perayaan Tahun Baru 2022, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 44,7 Kg Sabu, 31. 082 butir extasi dan serbuk extasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka di lapangan Utama Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Diketahui para tersangka tersebut diantaranya, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Mananggal, Surabaya.

Dari keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi , Kabidhumas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan dan Kasatresnarkoba, saat memimpin konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya, mengatakan, rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari arah Jakarta.

Kemudian dengan bekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian sehingga sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 6.037,87 gram serta bungkusnya.

“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Kemudian pada tanggal 21-22 Desember 2021 ini lah 4 orang lagi ditangkap oleh petugas (Satresnarkoba Polrestabes Surabaya), selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember 2021 dalang atau otak dari penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

BacaSaja  Upacara Kesadaran Nasional, Begini Pesan Kapolrestabes Surabaya Untuk Anggota

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, kembali berhasil mendapatkan informasi yang mengarah kepada 4 orang lainnya yang berinisial AY, HW, CH dan FI.

Selanjutkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Kec. Sukodono Sidoarjo barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 3.570,7 gram serta bungkusnya, narkotika jenis extacy sebanyak ±1.082 butir, narkotika jenis ganja sebanyak ±1.300 gram.

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah ke tersangka baru yauitu SY yang berperan sebagai pemilik Gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan Extasi di Surabaya dan juga mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, SY berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Rungkut Menanggal Surabaya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 35.254,4 gram serta bungkusnya, narkotika jenis extacy sebanyak ± 30.000 butir, serbuk extacy berat ±1.005 gram serta bungkusnya.

Dari pengakuan tersangka SY, yang bersangkutan pada awal Desember telah menerima barang masuk (Narkoba) sebanyak 60 KG sabu. Dan berhasil diedarkan sebanyak 25 KG sabu-sabu di Wilayah Kota Surabaya. Dan selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020 yang lalu telah berhasil mendapatkan komisi sebesar RP. 120-150 juta perbulan.

Akibat pebuatannya, kedelapan tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanPidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

BacaSaja  Polres Tanah Laut Secara Humanis Razia Kartu Vaksin

Selanjut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba khusunya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya.

Terakhir, sebelum menutup konferensi pers, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku yang akan merusak masa depan generasi muda Jawa Timur khususnya dengan narkoba.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, jangankan pelaku narkoba, Anggota sekalian yang terlibat dalam kasus ini, akan saya tindak tegas sampai dengan tindakan pemecatan. Dan saya harap nanti pengadilan supaya pengedar narkotika di Jawa Timur ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena dapat merusak masa depan bangsa.” Lanjut Irjen Pol Nico Afinta.

Kemudian, beliau menegaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya telah meningkatkan komitmenya dalam penumpasan narkoba dengan menjadi masyarakat sebagai bagian tim Polri untuk pengungkapan Narkoba.

“Siapa saja masyarakat akan kami berikan kemudahan untuk memberikan informasi kepada kami. Jadi yang mengawasi anda (pelaku penyalahgunaan narkoba) bukan hanya kami, masyarakat juga akan mengawasi anda,” tutup Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Share205Tweet128Share51
admin

admin

  • Tren
  • Komentar
  • Terbaru

KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat

April 24, 2021

Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya

April 13, 2021

Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel

April 13, 2021

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

0
Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

0
Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

0

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Juli 10, 2026
BacaSaja

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Selamat Datang Kembali!

Login ke akun anda di bawah ini

Lupa Password?

Buat Akun Baru!

Mengisi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Mengambil kata sandi anda

Silakan masukkan username atau alamat email untuk me-reset password anda.

Log In
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

news-1701