Larangan mudik di kota malang tetap berlaku akan tetapi pemerintah kota malang memberi kebijakan , buat yang ingin berwisata di kota tersebut tetap di ijinkan
Pengoptimalan pengawasan dan pengetatan larangan mudik di wilayah Kota Malang tengah dibahas. Jajaran Forkopimda secara khusus memetakan apa saja yang perlu diatur mengenai masa pelarangan mudik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Balai Kota Malang, Selasa (27/4/2021).
Hasil dari pembahasan tersebut, nantinya akan mencakup aturan lebih detail yang bakal dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) khusus. Seperti, penyekatan perbatasan, hingga antisipasi pemudik, dan kedatangan wisatawan.
“Penyekatan sudah ditentukan di beberapa titik, wilayah kabupaten ada beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Dijelaskan Sutiaji, di wilayah Kota Malang rencananya akan ada 2 titik penyekatan. Yakni di Exit Tol Madyopuro dan Jl Raya Balearjosari (depan Graha Kencana). Selanjutnya yang dibahas juga adalah pemetaan jalan tikus.
Tak hanya itu, untuk pengawasan jalan-jalan tikus, Pemkot Malang bakal berkoordinasi lebih intens dengan Polresta Malang Kota. Hal ini berkaitan dengan mekanisme penyekatan, hingga melibatkan pihak kelurahan setempat.
“Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan kelurahan-kelurahan, terkait pemetaan untuk jalan-jalan tikus itu,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kegiatan berwisata, Sutiaji menyatakan, hal itu tidak ada aturan pelarangan bagi wisatawan yang akan ke Kota Malang. Meski begitu, hal tersebut juga akan diawasi.
“Wisata diizinkan itu alasannya kan ada penanggungjawabnya. Nanti tetap ada mekanismenya. Semisal, warga ber KTP Surabaya, kalau mau berwisata, teknisnya kita atur. Protokol kesehatannya diperketat, di area wisata dan mal nanti,” tandasnya