Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.
“Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.
“Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.
“Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.
