• Terbaru
  • Tren
  • Semua
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

Desember 22, 2025

Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

Juli 25, 2026

Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

Juli 25, 2026

Buka Praops Senpi Musi 2026, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Senpi Ilegal demi Rasa Aman Warga

Juli 25, 2026

Buka Praops Senpi Musi 2026, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Senpi Ilegal demi Rasa Aman Warga

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumsel, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumsel, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Juli 25, 2026

Sinergi Lintas Sektor, Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan kepada Mitra dan Jajaran

Juli 25, 2026

Sinergi Lintas Sektor, Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan kepada Mitra dan Jajaran

Juli 25, 2026

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Serahkan Penghargaan ke Jajaran Polres dan Mitra Strategis

Juli 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
BacaSaja
  • Beranda
  • Berita Polisi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Trending Topik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
BacaSaja
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Polisi

Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

oleh admin
Desember 22, 2025
di Berita Polisi
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

Jakarta – Sejumlah langkah strategis dilakukan Komjen Suyudi Ario Seto selama memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Di bawah kepemimpinannya, BNN memperkuat sosialisasi mengenai bahaya narkoba hingga melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba.


Suyudi resmi menjadi Kepala BNN usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 25 Agustus 2025. Pelantikan Suyudi ini berdasarkan Keppres nomor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan badan narkotika nasional.

Suyudi langsung bergerak begitu diamanahkan menjadi Kepala BNN. Beberapa hari setelahnya, pada pertengahan September, Suyudi memimpin jumpa pers mengenai pengungkapan 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Puluhan orang tersangka ditangkap BNN.

“BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri sabu, sabu cari, ganja, ekstasi hingga kokain.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyampaikan operasi BNN yang membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

“BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” kata Suyudi.

Edukasi dan Kolaborasi Lintas Elemen
BNN di bawah kepemimpinan Suyudi juga menitikberatkan pada edukasi dan pencegahan peredaran narkoba. Salah satunya yaitu dengan berkolaborasi menggandeng Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Jombang dalam pemberantasan narkotika. Peran pesantren dibutuhkan sebagai agen pencegahan narkotika.

Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini berubah. Jika sebelumnya narkotika diedarkan secara konvensional, kini dengan sistem penjualan online. Begitu pula dengan bentuk narkotika yang kian beragam dan berbahaya. Terbaru, ada narkotika dari jenis kimia atau sintetis yang digunakan melalui rokok elektrik.

BacaSaja  Dukung Program MBG, Polres Jakut Libatkan Tim Dokkes Pastikan Pemenuhan Gizi

Karena itulah, menurut Suyudi, perlunya langkah pencegahan mengingat peredaran narkotika kian mengancam. Salah satunya dengan menggandeng pesantren sebagai agen pencegahan narkotika di Indonesia.

“Upaya sinergi yang ingin kami bangun antara BNN dan Pesantren Tebuireng, tentunya kami berharap bisa menjadi agen-agen pencegahan terhadap peredaran narkotika yang sangat memprihatinkan perkembangannya,” terangnya kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/10/2025).

Indonesia Bersinar
Selain itu, BNN di bawah komando Suyudi gencar mengkampanyekan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Salah satu kegiatan yang digagas Suyudi yaitu mengadakan kemah kebangsaan Bersinar di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/10).

Dalam kesempatan itu, Suyudi mewanti-wanti masyarakat terkait hasil uji laboratorium terhadap 340 sampel liquid atau cairan yang digunakan untuk vape atau rokok elektrik. Hasilnya, ada sebanyak 12 sampel yang mengandung new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.

“Saya kasih tahu, hati-hati. 340 sampel yang kita ambil dari BNN Republik Indonesia, 12 di antaranya narkotika. Jadi hasil lab kita, 21 etomidate. Ini sebentar lagi masuk golongan narkotika juga,” kata Komjen Suyudi.

Suyudi mengimbau agar para pelajar ini semakin berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan narkotika. Dia meminta para pelajar agar tidak coba-coba terhadap kandungan narkotika yang ada di vape.

Program Pemulihan Kampung Bahari
BNN mencanangkan program pemulihan Kampung Harapan Bersinar di Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan narkotika harus dilihat bukan semata masalah hukum, tapi akar dari masalah lainnya.

“Kita harus memandang masalah narkoba bukan hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan akar masalah lainnya, seperti ketahanan keluarga, ketimpangan sosial, lingkungan, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan,” kata Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12).

“Oleh karena itu, hari ini secara khusus kita mencanangkan program pemulihan Kampung Harapan Bersinar di wilayah Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara,” tambahnya.

Suyudi mengatakan BNN hadir dengan wajah baru melalui program pencanangan pemulihan ini. BNN ingin mengubah wilayah yang dulunya rawan menjadi wilayah yang berdaya, tangguh, dan bersinar: bersih narkotika.

BacaSaja  Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga

Dia mengatakan empat pilar pendekatan yang dilakukan dalam program ini adalah pemulihan individu melalui rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkoba, pemulihan sosial dengan memperkuat peran keluarga dan tokoh masyarakat pada suatu lingkungan. Kemudian, pemulihan lingkungan agar menjadi ruang yang aman dan sehat serta pemberdayaan ekonomi agar warga memiliki kemandirian yang legal dan berkelanjutan.

Baca juga:
Kepala BNN Soroti Ancaman Narkotika Sintetis Saat Hadiri Komisi Narkotika di Wina
Perlawanan Balik Bandar Narkoba
Sebelum program pencanangan itu, BNN telah berulang kali melakukan penggerebekan di Kampung Bahari. Pada awal November lalu, BNN menyita puluhan Kg sabu hingga puluhan senapan.

Operasi penindakan narkoba itu merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya. Bahkan operasi BNN itu sempat mendapatkan perlawanan dari para pelaku yang melepaskan panah kepada petugas.

“Saat dilakukan operasi penindakan sempat terjadi perlawanan dengan busur panah, lemparan batu, kembang api, dan senjata tajam oleh kelompok jaringan narkoba tersebut, namun masih dapat dipukul mundur dan dikendalikan oleh tim di lapangan,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hadi Siahaan kepada wartawan, Rabu (5/11).

Dalam video yang diterima, tampak petugas BNN bersama Brimob dengan seragam dan senjata lengkap datang ke Kampung Bahari. Petugas kemudian menangkap tersangka di sejumlah titik.

Pertama, petugas menangkap pelaku yang berada di pondok dengan tenda berwarna biru di pinggir rel. Pelaku yang terikat cable ties digiring petugas.

Selanjutnya, petugas menggerebek tenda diduga menjadi lapak narkoba. Di lokasi terlihat botol dengan sedotan warna hitam yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Petugas kemudian menggerebek kos di lokasi. Di lokasi ini, petugas menangkap sejumlah pelaku. Kos ini terlihat berantakan. Para pelaku kemudian digiring ke luar kos. Di depan kos, tempat terjadi perlawanan.

Sejumlah orang sempat melawan petugas. Kembang api ditembakkan ke arah petugas, terdengar suara letusan kembang api dan asap muncul.

Merujuk pada insiden tersebut, perlawanan balik yang lebih besar dari jaringan bandar narkoba terhadap BNN bukan tidak mungkin terjadi. Kendati demikian, BNN menegaskan komitmennya untuk selalu menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

BacaSaja  Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

Narkoba Isu Kemanusiaan
Komjen Suyudi selalu menekankan pesan penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Suyudi menyatakan perang melawan narkoba harus dilakukan demi kemanusiaan.

“Sebagai Kepala BNN yang pertama kami akan mengembalikan eksistensi dan marwah BNN sesuai tupoksi dalam semangat kami ‘War Drugs for Humanity’,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Dia mengatakan BNN bersama berbagai pihak berupaya menekan rantai pasok narkoba di Indonesia. Dia menyebutkan program pencegahan narkoba berbasis komunitas juga diperkuat.

“Kemudian, tentunya mengurangi demand narkoba agar rantai suplai makin melemah. Pendekatan preemtif dan edukatif terus kita perkuat,” ujarnya.

Penangkapan Dewi Astutik
Di bawah kepemimpinan Suyudi, BNN juga menangkap salah satu buronan Interpol yang menyita perhatian yaitu Dewi Astutik alias PA (43). Bandar 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun itu ditangkap di Kamboja.

“Dari analisis dan pendalaman, yang bersangkutan PAR alias DA bukan kabur ke Kamboja, namun memang awalnya PAR alias DA ini bersentuhan dengan fenomena scamming di Kamboja, karena cepat menghasilkan uang,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, saat dihubungi, Kamis (4/12).

Suyudi mengatakan Dewi diduga masuk ke Kamboja pada Februari 2023. Dia disebut sebulan bekerja di tempat scamming.

Singkat cerita, dia bertemu dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON atau disebut ‘godfather’. Mereka lalu bersekongkol untuk melakukan jual beli narkotika ke berbagai negara. Saat ini sosok godfather itu sudah ditangkap dan dibawa ke Amerika Serikat. DON sudah menjadi buron Drug Enforcement Administration (DEA).

Nama Dewi Astutik telah resmi masuk dalam red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024. Dia juga merupakan buron pemerintah Korea Selatan (Korsel). Dewi Astutik ditangkap di Kamboja pada Senin (1/12) tanpa perlawanan.

Penangkapan Dewi Astutik ini hasil kolaborasi internasional BNN RI dengan Bais perwakilan Kamboja, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Polri dalam hal ini Interpol, Bea Cukai, Kemenkeu hingga Kemlu.

Share198Tweet124Share50
admin

admin

  • Tren
  • Komentar
  • Terbaru

KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat

April 24, 2021

Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya

April 13, 2021

Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel

April 13, 2021

Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

0
Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

Viral Video Penembakan Terhadap Gus Idris Adalah Hoaks

0
Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

Sukseskan Program Vaksinasi Nasional Anggota Polresta Tangerang Di Vaksin Serentak

0

Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

Juli 25, 2026

Buka Rakernis SDM, Kapolda Sumsel Dorong Polisi Cakap Digital dan Humanis

Juli 25, 2026

Buka Praops Senpi Musi 2026, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Senpi Ilegal demi Rasa Aman Warga

Juli 25, 2026
BacaSaja

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2022 - Bacasaja.co.id

Selamat Datang Kembali!

Login ke akun anda di bawah ini

Lupa Password?

Buat Akun Baru!

Mengisi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Mengambil kata sandi anda

Silakan masukkan username atau alamat email untuk me-reset password anda.

Log In
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 8998000441

article 8998000442

article 8998000443

article 8998000444

article 8998000445

article 8998000446

article 8998000447

article 8998000448

article 8998000449

article 8998000450

article 8998000451

article 8998000452

article 8998000453

article 8998000454

article 8998000455

article 8998000456

article 8998000457

article 8998000458

article 8998000459

article 8998000460

article 8998000461

article 8998000462

article 8998000463

article 8998000464

article 8998000465

article 8998000466

article 8998000467

article 8998000468

article 8998000469

article 8998000470

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2000206

article 2000207

article 2000208

article 2000209

article 2000210

article 2000211

article 2000212

article 2000213

article 2000214

article 2000215

article 2000216

article 2000217

article 2000218

article 2000219

article 2000220

article 2000221

article 2000222

article 2000223

article 2000224

article 2000225

article 2990216

article 2990217

article 2990218

article 2990219

article 2990220

article 2990221

article 2990222

article 2990223

article 2990224

article 2990225

article 2990226

article 2990227

article 2990228

article 2990229

article 2990230

article 2990231

article 2990232

article 2990233

article 2990234

article 2990235

article 2990236

article 2990237

article 2990238

article 2990239

article 2990240

article 2990241

article 2990242

article 2990243

article 2990244

article 2990245

article 2990246

article 2990247

article 2990248

article 2990249

article 2990250

article 2990251

article 2990252

article 2990253

article 2990254

article 2990255

article 2990256

article 2990257

article 2990258

article 2990259

article 2990260

article 2990261

article 2990262

article 2990263

article 2990264

article 2990265

article 888866

article 888867

article 888868

article 888869

article 888870

article 888871

article 888872

article 888873

article 888874

article 888875

article 888876

article 888877

article 888878

article 888879

article 888880

article 888881

article 888882

article 888883

article 888884

article 888885

article 888886

article 888887

article 888888

article 888889

article 888890

article 888891

article 888892

article 888893

article 888894

article 888895

article 888896

article 888897

article 888898

article 888899

article 888900

article 888901

article 888902

article 888903

article 888904

article 888905

article 888906

article 888907

article 888908

article 888909

article 888910

article 888911

article 888912

article 888913

article 888914

article 888915

article 888916

article 888917

article 888918

article 888919

article 888920

article 888921

article 888922

article 888923

article 888924

article 888925

article 0000221

article 0000222

article 0000223

article 0000224

article 0000225

article 0000226

article 0000227

article 0000228

article 0000229

article 0000230

article 0000231

article 0000232

article 0000233

article 0000234

article 0000235

article 0000236

article 0000237

article 0000238

article 0000239

article 0000240

article 0000241

article 0000242

article 0000243

article 0000244

article 0000245

article 0000246

article 0000247

article 0000248

article 0000249

article 0000250

article 0000251

article 0000252

article 0000253

article 0000254

article 0000255

article 0000256

article 0000257

article 0000258

article 0000259

article 0000260

article 0000261

article 0000262

article 0000263

article 0000264

article 0000265

article 0000266

article 0000267

article 0000268

article 0000269

article 0000270

article 5500126

article 5500127

article 5500128

article 5500129

article 5500130

article 5500131

article 5500132

article 5500133

article 5500134

article 5500135

article 5500136

article 5500137

article 5500138

article 5500139

article 5500140

article 5500141

article 5500142

article 5500143

article 5500144

article 5500145

article 5500146

article 5500147

article 5500148

article 5500149

article 5500150

article 5500151

article 5500152

article 5500153

article 5500154

article 5500155

article 7700156

article 7700157

article 7700158

article 7700159

article 7700160

article 7700161

article 7700162

article 7700163

article 7700164

article 7700165

article 7700166

article 7700167

article 7700168

article 7700169

article 7700170

article 7700171

article 7700172

article 7700173

article 7700174

article 7700175

article 7700176

article 7700177

article 7700178

article 7700179

article 7700180

article 7700181

article 7700182

article 7700183

article 7700184

article 7700185

news-1701