Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan yang meminta agar Pegi dibebaskan.
“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Listyo juga memastikan bahwa Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, karena hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.
“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” jelasnya.
“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,” sambung Listyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.