KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Satreskrim Polresta Malang Kota merilis tiga orang yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang, Rabu. 31 Januari 2024.
Ketiga orang tersebut yaitu Rici alias Bejo, usia 32 tahun, dan Rofi alias Dableh, usia 28 tahun warga Malang serta Jalal, usia 53 tahun, warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa para tersangka ini mulai melakukan aksi curanmor pada September 2023 hingga Januari 2024 dan sudah mencuri motor di puluhan lokasi berbeda.
“Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasus ini berhasil diungkap setelah anggota Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan adanya tempat parkir yang dijadikan penyimpanan motor curian di Kabupaten Pasuruan.
“Pada tanggal 10 Januari 2024, anggota kami berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Dari tempat tersebut polisi mengamankan tersangka Jalal yang merupakan pemilik tempat parkir tersebut. Polisi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor curian dari tempat itu.
“Kemudian dari tersangka Jalal ini, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici,” ujarnya.
Kemudian, pada 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berasal dari Malang dan menjual hasil motor curiannya di Pasuruan.
“Motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.