Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., berencana akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kapolri tersebut sebagai sesuatu yang positif. Terlebih, saat ini mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mabes Polri.
“(Rencana pembentukan Kortas) bagus, kan sudah punya SDM-SDM yang andal mantan KPK termasuk Novel Baswedan,” ungkapnya, kepada Okezone, Rabu (26/7/23).
Menurut Fickar, pembentukan Kortas dapat membantu KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi. Apalagi, kasus korupsi hingga kini masih banyak terjadi.
Sebelumnya, Jenderal Sigit berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Hal ini disampaikan saat melantik Novel dan 34 mantan KPK menjadi ASN Polri