KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dengan Predikat A
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, menerima penghargaan pelayanan publik predikat A untuk kategori Pelayanan Prima tahun 2022 di lingkup Polres, Polresta, Polrestabes serta Polres Metro di seluruh Indonesia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemberian penghargaan bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Polri, Selasa (21/2).
Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres juga akan memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di tahun 2022.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, mengucapkan, apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras staf dan jajarannya selama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan dari masyarakat Kabupaten Tanah Laut agar Polres Tanah Laut terus mengembangkan fasilitas pelayanan publiknya” Ucap Kapolres.
Selain Polres Tanah Laut yang mendapat penghargaan, ada 7 polres di jajaran Polda Kalsel yang mendapat penghargaan yaitu Polres Banjarbaru, HSS, Tapin, Kotabaru, Polresta Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Tabalong.
Untuk diketahui Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya.
Pada tahun 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).