Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mengapresiasi ketegasan Polrestabes Surabaya terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 12 anggota polisi yang dinilai melanggar disiplin berat, etika profesi hingga melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta.
Pemberhentian belasan anggota Polrestabes Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan, Senin (14/2).
“Kita mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya yang tegas menindak anggota Polri yang “nakal”,” kata Ketua PC PMII Jatim Abdul Ghoni, Jumat (18/2).
Menurutnya, pemecatan belasan anggota Polri itu menunjukkan bahwa Polrestabes Surabaya menjaga komitmen program Presisi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.