Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu Desember 2021 sampai Januari 2022, bertempat di ruang lobbby Mapolres Tanah Laut, Rabu (16/2) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Adi Pratama, S.Tr.K., M.H. dan dihadiri dari Perwakilan Kejaksaan Tanah Laut, Perwakilan Pengadilan Negeri Pelaihari dan Perwaklian BNNK Tanah Laut.
Kapolres Tanah laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K menjelaskan pada hari ini kita akan musnahkan Total ada 100,74 gram barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu, dan 6 butir pil ekstasi.
“Sejumlah barang bukti didapat dari 9 kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba dan Polsek jajaran Polres Tanah Laut. Dari sembilan kasus itu, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan pengungkapan Kasus narkoba ini sendiri yang ditangani Sat Narkoba sebanyak enam kasus, Polsek Jorong sebanyak dua kasus dan Polsek Kintap sebanyak satu kasus.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa” Pungkas Kapolres.