Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa Polisi Surabaya Lebih Mengedepankan Restorative Justice
Adapun terkait Tindakan Restorative Justice, artinya tidak mengedepankan Hukuman, tetapi dengan keadilan penyelesaian perkara dan mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebutlah yang ditekankan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, saat memberikan arahan khusus kepada Anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya dalam penanganan tindak kejahatan.
Poin itu juga guna menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), untuk mewujudkan Polri yang Presisi.
Kombes Pol Yusep juga menyatakan bahwa saat ini “Solusi terbaik didalam setiap permasalahan masyarakat, yang harus ditegakkan,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Senin (30/08/2021).
Selain itu, Yusep berharap anggota Sat Samapta yang berada di Polrestabes Surabaya sebagai role model dalam setiap kegiatan mengawal jalannya kebijakan khususnya saat ini dalam pelaksanaan PPKM level 3.
Anggota juga harus memiliki kemampuan tugas fungsi dan tanggungjawab wewenang yang dinilai layak dalam melaksanakan tugas di Kota Besar Surabaya daripada Kota-kota yang lain
“Pastikan kehadiran kita (Polri) memberikan rasa aman, nyaman dalam rangka memberi perlindungan, Pengayoman serta melayani masyarakat,” tandas Kombes Pol Yusep Gunawan.
Selain memberikan arahan, Kapolrestabes juga melakukan pengecekan perlengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Samapta Polrestabes Surabaya. (*)