KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Diberitakan seorang pelaku pencurian nekat melakukan aksi bejatnya dengan perkosa seorang wanita di depan suaminya
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tidak hanya menggasak harta benda korbannya, namun bejatnya pria yang diketahui bernama Ardi ini nekat mencabuli korbannya di hadapan suaminya yang baru menikah tiga bulan. Suaminya tidak bisa berbuat apa-apa karena diikat.
Peristiwa itu terjadi malam sehari menjelang lebaran, saat itu pelaku mendatangi rumah korban, sekira pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Di duga pelaku tak tahan mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah, pelaku nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah untuk melancarkan niat bejatnya.
“Pelaku mengancam korban dengan sebila pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali, setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan korbannya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku, alhasil polisi menangkap pelaku yang belum jauh kabur.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil Hp korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya namun hanya mengaku mengambil Hp. “Hanya ambil Hp,” tuturnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.