Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang saat memberikan imbauan kepada pengunjung objek wisata Pantai Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/5/2021).
Wahyu mengatakan, Satgas yang berisikan gabungan unsur itu melaksanakan pembagian masker dan memberikan woro-woro atau pemberitahuan melalui pengeras suara agar pengunjung disiplin melaksanakan protokol kesehatan sekaligus melalukan peneguran dan pembagian masker.
“Pengunjung pantai terus diingatkan agar tetap tertib protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro juga melakukan penyekatan pantai. Kata Wahyu, penyekatan dilakukan untuk memastikan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
“Pembatasan dilakukan agar tidak ada kerumunan serta agar physical distancing atau jaga jarak bisa dilaksanakan,” papar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Wahyu memastikan, jajaran Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Polresta Tangerang akan terus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata. Petugas juga akan selalu aktif memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat pengunjung objek wisata tertib melaksanakan protokol kesehatan.
“Kami juga ingatkan ke masyarakat agar selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas termasuk saat berwisata,” pungkas Wahyu.