Entah apa yang ada di otak seorang wanita ini hingga menganiaya anak sendiri hingga dibanting ke lantai sampai akhirnya si bocah 2 tahun itu menghembuskan nafas terakhir.
Di kabarkan bahwa Seorang bocah berusia 2 tahun di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau tewas dianiaya ibu kandungnya.
Terkait hal ini Pelaku diketahui berinisial YN (34) warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dan Ironisnya lagi, penganiayaan itu dilakukan bersama dengan pria selingkuhannya berinisial RH (32).
Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku kini diamankan polisi dan terancam 20 tahun penjara.
Berikut Kronologi kejadian
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Penganiayaan itu dilakukan selama tiga hari, yakni sejak 23-25 April 2021 lalu.
Kepada polisi, YN mengaku menganiaya anaknya karena dianggap nakal atau sering menangis.
Karena merasa kesal itu, korban sering ditampar dan dicubit hingga menyebabkan memar di sekujur tubuhnya.
Tak hanya YN, pria selingkuhannya berinisial RH itu juga melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi.
Sebab, korban dijambak dan dibanting ke lantai.
Bahkan, korban juga pernah dijejali cabai mulutnya agar tidak menangis.
“Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dihempaskan ke lantai batu,” sebut Hendra.
Selain karena dianggap nakal, alasan RH melakukan tindakan keji itu karena mengaku melihat ada roh jahat yang mengelilingi korban.
“Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban,” ungkap Hendra.
Dilaporkan oleh pihak RS Kasus penganiayaan itu terungkap saat korban yang menderita luka parah dibawa ke rumah sakit oleh ibunya.
Saat diperiksa, dokter curiga dengan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Meski sempat mendapat perawatan medis, namun, karena luka yang diderita korban cukup parah akhirnya bocah tersebut tak bisa diselamatkan nyawanya.
Pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
“Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis,” ujar Hendra.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua tersangka YN dan RH diamankan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.