KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Tidak bisa dipertahankan sebagai anggota kepolisian karena terlalu banyak kasus yang menjerat akhirnya Seorang anggota Polres Muba, Sumatera Selatan, menggelar acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara. Oknum tersebut adalah Brigadir Polisi Fathoni Ihsan.
pemecatan ini dillaksanakan dengan sebuah upacara …“Upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan,” ujar Erlin.
Upacara seperti ini, lanjut Kapolres, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditinjau dari beberapa asas di antaranya, yang pertama asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Asas manfaat yaitu, pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian yang ketiga asas keadilan yaitu, memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan,” ungkap Kapolres.
Prosesi pemecatan tetap dijalankan kendati personel yang di PTDH tidak hadir, yakni dengan menghadirkan foto yang dibawa personel Propam.
Kemudian foto tersebut langsung di hadapkan kepada Kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara dan langsung mengambil foto lalu diletakkan di personel yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan.
Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Personel tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” pungkasnya.