Beberapa Daerah dinyatakan boleh melakukan aktifitas mudik atau bisa dibilang mudik lokal, berikut merupakan data lengkap nama nama daerahn yang diperbolehkan melakukan mudik lokal
Keputusan dari Pihak Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021.
Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.
Akan tetapi perlu dicatat di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.
Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.