Larangan mudik lebaran sudah final dan ditenrukan oleh pemerintah indonesia untuk lebaran di tahun 2021 kali ini
Larangan terhadap Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Adanya larangan mudik ini, dikarenakan kasus COVID-19 di Indonesia yang belum sepenuhnya mereda.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Dan kemudian Nantinya, setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota antar provinsi, baik itu menggunakan kendaraan pribadi roda empat atau roda dua, serta kendaraan umum.
Akan tetapi Meskipun memberlakukan larangan mudik, ternyata Kepolisian dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota dalam kondisi mendesak.
BACA JUGA
Ada 3 kriteria yang menentukan seseorang masih diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota saat pemberlakuan larangan mudik, yakni perjalanan dinas mendesak, keperluan berobat, dan ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
Khusus untuk perjalanan dinas, masyarakat diwajibkan membawa surat penugasan dari pimpinan terkait.
“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” ucap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, beberapa waktu lalu.
Sementara bagi masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa Tengah atau Bali dengan alasan mendesak, seperti berobat atau ada anggota keluarga yang sakit keras atau meninggal, diwajibkan menyertakan surat izin khusus.
Jawa Tengah
Untuk wilayah Jawa Tengah, nantinya akan menerapkan surat izin khusus yang mirip seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pernah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur. Nanti akan kami sampaikan ke gubernur,” kata Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk masuk wilayah Bali, masyarakat juga diwajibkan menyertakan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa benar ada anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose. Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat, namun juga udara.