Surat Telegram Kapolri yang sempat menjadi kontroversi dan mengalami banyak kecaman akhirnya secara profesional orang nomer satu di Institusi Polri ini Sampaikan Permohonan Maaf
Berdasarkan informasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.
Di dalam salah satu poin surat telegram tersebut, memuat larangan menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Sigit, Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menjelaskan, surat telegram tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers.
“Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan,” ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Ia menjelaskan, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.
“Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya (Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” tegasnya.
“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Mantan Kabareskrim ini juga menyatakan, internal Polri hingga saat ini masih membutuhkan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
“Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Polri sangat menghargai tugas-tugas kejurnalistikan media massa.
Namun, Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 itu ternyata malah memicu multitafsir.
Rusdi memastikan, surat telegram dimaksud hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, dan sama sekali tidak menyangkut pihak di luar Polri.
Untuk menyudahi kontroversi yang timbul, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
Isinya, membatalkan Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.
“Sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” tutur Rusdi.
Untuk diketahui, dalam surat telegram itu, Kapolri memberikan 11 poin arahannya.
Sedangkan poin pelarangan pemberitaan tentang tindakan arogan anggota kepolisian tercantum dalam poin pertama.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama dalam surat telegram tersebut.