Masih ingat dengan video syur yang diduga didalam video tersebut adalah salah satu artis ternama di indonesia, kali ini kembali heboh Publik Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya ini chat WA penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus video asusila Janda Gading Marten dan Nobu yang saat ini sudah mulai berjalan
Kasus video mesum itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatandengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3).
PP dan MN merupakan terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Foto : Kolase Gisel dan MYD
Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.
“Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan,” kata Akhmad.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.
Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Bahkan, isi chat whatsapp tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu diungkap.
Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.
“Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak,” ucap Andreas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
Foto : Gisel waktu diperiksa di Polda Metro Jaya
“Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial),” ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.
Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang
Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.
Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.
Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan. Izin tak hadiri sidang
Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.
Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.
“Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin,” kata Gisel saat ditemui di Kejari.
Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.
Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.
“Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja,” ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.
Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.
Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.
“MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga,” ucap Odit.
Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.