KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Satlantas Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang non elektronik atau tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Bahkan penerapan tilang manual ini sudah dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya pada saat gelaran Operasi Ketupat Semeru 2023 lalu.
“Kita terapkan (tilang non elektronik) saat Operasi Ketupat Semeru 2023. Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran yang tidak tercover ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (14/5).
Arif menjelaskan, selain itu sasaran tilang manual ini adalah pelanggaran-pelanggaran dilokasi yang tidak terdapat ETLE. Kemudian pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka lantas, seperti kebut-kebutan dan knalpot brong.
Kemudian, sambung Arif, terhadap pelanggaran bagi pemotor yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor. Selanjutnya tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kendaraan maupun standarisasi pada kendaraan, seperti tidak memasang spion dan knalpot brong.
“Maksud dari penindakan ini untuk membuat masyarakat lebih patuh terhadap ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan lalu lintas. Tentunya untuk menjaga keselamatan berlalu lintas itu sendiri,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk tetap menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, hal itu diakui Arif sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan. Dan tidak hanya demi ketertiban lalu lintas, tetapi untuk keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.