KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berupa jaringan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian, Jum’at (12/05/2023)
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, kasus pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang sehingga mendapatkan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.
Dan tak membutuhkan waktu lama setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Kompol Bayu didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Danang.
Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua. Kemudian dikembangkan lagi Hingga berhasil menangkap tersangka K dan S di tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023” jelasnya.
Pihak kepolisian juga
mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor” terang Kapolsek Blimbing.
Dalam kasus ini tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara