KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong*
Semarang- Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy,SH.Sik menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.
“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa (25/1/2022).
Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.
“silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.
Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
“semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia.
——–
Kita lihat laporan polisi yaitu 285 KUHP
Unsur unsur pasal 285 KUHPidana adalah :
1. Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan; 2. Memaksa;
3. Seorang wanita;
4. Wanita itu bukan isterinya/di luar perkawinan;
5. Bersetubuh/melakukan persetubuhan dengan dirinya.
Unsur kuhp itu harus kita hormati
Masih ada proses yg berjalan.
Dalam lidik kita sdh memakai ahli, dan hasil VER.
Sementara hasil pemeriksaan saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman
Tentu kita profesional kita lengkapi bukti bukti silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yg menguatkan serahkan kepada kami penyidik