KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, muncul diagram dengan narasi ‘suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille’. Tony Sutrisno orang yang menjadi pelapor kasus sekaligus korban pemerasan dalam perkara ini, menyebut justru dirinya ditolong oleh Irjen Syahardiantono yang kini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Ada yang mengirimkan ke saya diagram–diagram itu. Itu jelas hoax,” kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa ini bermula pada Juni 2021, saat Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Tony melapor ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.
“Saya melaporkan. Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar. Kata mereka itu diperlukan agar laporan saya bisa ditindaklanjuti,” kata Tony.
Sadar dia diperas, Tony lantas meminta bantuan kepada Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim. Syahardiantono menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut. Syahardiantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung.
“Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang ‘100 persen akurat’ dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang ‘ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam‘,” kata Tony.
Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.
Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.
“Tapi detailnya apa saya tidak tahu. Artinya, oknum itu bersalah kan,” kata Tony.
Setelah Tony membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.
“Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dittipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggungjawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan yang di Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi,” tutur Tony.