Berbagai upaya terus dilakukan Kapolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, salah satunya dengan gencar melaksanakan kegiatan Pamor Keris di tempat-tempat keramaian.
Seperti pada hari Sabtu (12/02/2022) malam hingga Minggu dini hari, petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya menyatroni tempat-tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang tersebar dibeberapa wilayah di Kota Surabaya.
“Melalui kegiatan Pamor Keris yang secara terus menerus kami laksanakan, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., Minggu (13/02/2022).
Menurut Yusep, sapaan lekatnya, bahwa Pamor Keris merupakan kesiapsiagaan dan kewaspadaan yang harus dilakukan secara sistematis, programatis, serta dengan penuh sinergitas dan kolaborasi yang tinggi untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron.
Pada pelaksanaannya, sambung Yusep, Pamor Keris juga harus melakukan upaya deteksi dan intervensi dini, serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi. Sehingga patroli dapat tepat sasaran.
“Utamanya, kedepankan upaya preventif dan preemtif berupa kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan,” tersang Kapolrestabes Surabaya.
Yusep berpesan, agar dalam setiap pelaksanaan tugas Pamor Keris, seluruh petugas yang tergabung tetap Humanis dan Profesional, serta hindari tindakan arogan selama bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya juga meminta agar petugas di lapangan untuk membantu masyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19 dan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat,” harapnya.
Hal itu, tambah Kapolrestabes Surabaya, mengingat jumlah paparan kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung meningkat. Karena banyak faktor yang menjadi landasan bertambahnya potensi terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
“Faktor utama adalah kelonggaran dalam penerapan disiplin protokol kesehatan. Oleh sebab itu, sesuai dengan Imendagri Nomor 9 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Perwali, maka disetiap kegiatan ada pembatasan-pembatasan,” pungkas Yusep.
( Syam )