KRI Nanggala 402 Ditemukan, Kemungkinan Kru Ada Yang Selamat
April 24, 2021
Brigpol Fathoni dipecat, Ini Rentetan Kasusnya
April 13, 2021
Wanita Cantik Bersuami Diperkosa di Mobil Travel
April 13, 2021
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan, Sabtu (3/7/2021) tepat jam 24.00 WIB. Guna mengawal kebijakan itu, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menyiapkan 6 posko penyekatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, 6 posko penyekatan itu adalah di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan di Perbatasan Kronjo (Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).
“Pada malam ini, tepat jam 24.00 WIB, kami menggelar kegiatan penyekatan di 6 titik,” kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, pelaksanaan penyekatan berkaitan dengan PPKM Darurat berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kata Wahyu, fokus pelaksanaan kegiatan adalah mengawal pelaksanaan PPKM Darurat agar berjalan dengan baik.
Dikatakan Wahyu, dalam pelaksanaan penyekatan, petugas telah memeriksa 25 kendaraan roda empat yang 5 diantaranya dipaksa putar balik. Dua dari 5 kendaraan roda empat yang diputar balik merupakan kendaraan berplat luar Jawa yakni Lampung dan satu lagi berplat wilayah Brebes, Jawa Tengah.
“Alasan mereka mau berkunjung ke saudaranya di wilayah Balaraja. Karena tak memenuhi syarat, kami putar balik,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pelaksanaan penyekatan yang fokus pada moda transportasi darat diantaranya meliputi pemeriksaan penumpang kendaraan harus dipastikan sudah menjalani vaksinasi. Selain itu, penumpang kendaraan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku H-1.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk disiplin melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah terkait diberlakukannya PPKM Darurat. Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuan kebijakan ini untuk menurunkan angka positif Covid-19. Maka perlu kepatuhan semua lapisan masyarakat,” tandasnya.